Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan telah mengirimkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seiring dengan itu, pemerintah dan DPR bersiap untuk memulai pembahasan RUU PPRT. Dalam RUU tersebut, terdapat berbagai aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk PRT, pemberi kerja, dan penyalur.
PRT memiliki beberapa hak yang dijamin dalam RUU PPRT. Di antaranya adalah hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya serta bekerja dalam jam kerja yang manusiawi dan mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Selain itu, PRT juga berhak atas upah, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja.
Adapun kewajiban PRT yang diatur dalam RUU tersebut meliputi ketaatan terhadap seluruh ketentuan dalam hubungan kerja, meminta izin kepada pemberi kerja jika berhalangan melakukan pekerjaan dengan alasan yang sesuai, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara yang benar dan aman, memberitahukan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja, serta melaporkan keberadaannya kepada RT/RW di tempat kerja.
Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam RUU PPRT. Hak pemberi kerja antara lain mencakup hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas PRT, informasi mengenai kemampuan kerja PRT, hasil kerja PRT sesuai dengan hubungan kerja, serta pemberitahuan pengunduran diri PRT. Pemberi kerja juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja.
Kewajiban pemberi kerja meliputi ketaatan terhadap seluruh ketentuan dalam hubungan kerja, memberikan hak-hak PRT sesuai perjanjian kerja dan waktu istirahat, memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pemberi kerja dan prosedur pekerjaan, serta melaporkan keberadaan PRT kepada Ketua RT/RW.
Selain itu, RUU PPRT juga mengatur hak dan kewajiban penyalur PRT. Hak penyalur PRT mencakup mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemberi kerja, informasi mengenai pemberi kerja yang akan mempekerjakan PRT, serta mendapat imbalan jasa dari pemberi kerja setelah PRT ditempatkan sesuai kesepakatan.
Kewajiban penyalur PRT meliputi memberikan informasi kepada calon PRT mengenai pemberi kerja, memberikan informasi kepada pemberi kerja mengenai calon PRT, membuat pernyataan tertulis yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban penyalur kepada pemberi kerja, menyediakan PRT pengganti atau mengembalikan biaya penempatan PRT jika dalam masa percobaan PRT tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, serta melakukan pelaporan secara berkala kepada instansi yang berwenang.
RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT serta mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur secara adil dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mengatur ketentuan-ketentuan terkait dengan pekerjaan rumah tangga di Indonesia.
Jam Kerja Pembantu Rumah Tangga: Hak, Kompensasi, dan Cara Menghitung Gaji
Pembantu rumah tangga merupakan bagian penting dalam dinamika rumah tangga modern. Namun, pengaturan jam kerja, hak, serta kompensasi bagi mereka sering menjadi perdebatan. Berikut adalah panduan singkat mengenai jam kerja, hak, dan cara menghitung gaji bagi pembantu rumah tangga.
Jam Kerja Pembantu Rumah Tangga
Pembantu rumah tangga dapat dibagi menjadi dua tipe berdasarkan pola jam kerja, yaitu pulang pergi dan yang menginap. Pembantu pulang pergi biasanya bekerja selama 3 hingga 6 jam sehari, datang pada pagi hari, dan meninggalkan rumah pada siang atau sore hari. Sedangkan, pembantu yang menginap biasanya standby hingga 16 jam sehari dengan tugas yang lebih luas, termasuk memasak untuk keluarga serta mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya.
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT menegaskan berbagai hak yang dimiliki oleh pekerja rumah tangga, di antaranya adalah:
– Perlindungan hak asasi manusia.
– Perlindungan prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
– Perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
– Pembantu rumah tangga juga berhak atas waktu istirahat yang layak.
Cara Menghitung Gaji
Gaji pembantu rumah tangga bervariasi tergantung dari wilayah kerja mereka. Di perkotaan seperti Surabaya, Jakarta, dan Depok, gaji bisa mencapai Rp2 juta. Sedangkan di kota-kota kecil, gaji cenderung lebih rendah.
Pembantu rumah tangga pulang pergi dengan jam kerja 3 hingga 6 jam bisa mendapatkan gaji antara Rp500 ribu hingga Rp1.5 juta, bergantung pada jenis pekerjaan dan jadwal datang ke rumah.
Kompensasi dan Penyesuaian
Pembantu rumah tangga yang bekerja melebihi batas waktu yang disepakati berhak atas kompensasi lembur. Mereka juga berhak atas masa istirahat minimal 24 jam dalam seminggu atau satu kali libur. Gaji biasanya disesuaikan dengan frekuensi kunjungan, di mana pembantu yang datang lebih jarang akan mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Penting untuk memahami jam kerja, hak, serta kompensasi bagi pembantu rumah tangga untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan dengan adil dan berkeadilan. Dengan pengaturan yang baik, diharapkan pembantu rumah tangga dapat bekerja dengan nyaman dan produktif dalam membantu kelancaran rumah tangga.